Minggu, 23 Desember 2012

KORELASI PENERAPAN EKONOMI PANCASILA PADA BANK SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumbuhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesaadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternatif sistem perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di sisi lain, muncul perkembangan menarik dengan diwacanakannya sistem Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Dalam tubuh sistem ekonomi Pancasila, terdapat kerangka utama yang membangun landasan idealismenya, yakni sosialisme dan kapitalisme. Dalam kerangka sosialisme, di sini dimaknai sebagai sosialisme Pancasila. Substansinya antara lain akan hal religius (sosialisme religius), yang pertama kali dikemukakan oleh Hatta (perumus pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945), ketika berpidato di Bukittinggi pada tahun 1932, pun Bung Karno, dan Soeharto kala berpidato di Dies Natalis-UI, 1975 (Abdul Madjid dan Sri-Edi Swasono, 1988 hal.2). Dikatakan kandungan sosialisme religius dalam sosialisme Pancasila, tidak berkorelasi dengan paham dialektika-materialisme sosialis “ala Marx”, melainkan merujuk pada sila pertama Pancasila dan pasal 29 (Bab Agama), UUD 1945, di mana menekankan keharusan landasan etika (moral) religius, yaitu ajaran dan perintah Tuhan untuk menjalani pergaulan hidup (termasuk ihwal perekonomian) yang menjamin kemakmuran dan kesejahteraan merata, bebas dari segala penindasan dalam suasana persaudaraan, tolong - menolong dan adil. Manusia Pancasila yang ber-“Ketuhanan Yang Maha Esa,” selain homo economicus (bernaluri kebutuhan ekonomi), juga homo metafisikus dan homo mysticus (juga memperhatikan naluri sosial dan moral sebagai pengabdian kepada sang Pencipta) (dalam Sarino Mangunpranoto, 1988 hal.91)
Secara prinsipil Islam (sebagai parameter sistem religi/agama mayoritas bangsa Indonesia), mencerminkan pengakuan rakyat bahwa semua kekayaan alam di wilayah NKRI adalah milik Allah. (“Kepunyaan Allah belaka langit dan bumi, dan apa - apa di antara keduanya. DijadikanNya. Allah berkuasa pada tiap - tiap sesuatu,” Alquran Surat Al-Maidah, sebagian dari ayat 17), maka merupakan suatu amanat yang seyogyanya dipelihara rakyat NKRI.
Pemberian harta cuma – cuma, melainkan dengan berinvestasi bagi mereka yang bermodal mapan, lantas si miskin diperintahkan secara agama untuk bekerja keras sebagai perbaikan hidup dan harmonis dengan si kaya, begitupun sebaliknya. Pemerintah juga harus menelurkan segala kebijakan adil termasuk menghilangkan gap si kaya dan si miskin. Tujuan demokrasi ekonomi dalam sektor swasta dan koperasi yakni masyarakat adil dan makmur, yang juga didengungkan dalam agama Islam, yakni perekonomian adil dan makmur yang “diridhai” oleh Tuhan Yang Maha Esa. Seperti halnya yang dilakukan oleh bank-bank syariah yang berlandaskan azas-azas perekonomian islam dalam pemberian atau penyaluran dananya bagi masyarakat atau nasabahnya.

1.2  Dasar Teori dan Dalil Agama Islam
Ada lima pokok ajaran ideologi pancasila yaitu :
1.        Ketuhanan
2.        Kemanusiaan
3.        Persatuan
4.        Kerakyatan
5.        Keadilan sosial.
Berdasarkan lima ajaran itu terbentuklah suatu pedoman untuk menggunakan sistem ekonomi berdasarkan ideologi pancasila yang disebut dengan  sistem ekonomi Pancasila.
Adapun tujuan mulia dari Sistem Ekonomi Pancasila yakni :
o   Memperkecil jarak kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin atau dengan kata lain mempu mencapai tujuan-tujuan pemerataan.
o   Pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem Ekonomi Pancasila mempunyai ciri semangat solidaritas sosial untuk mencapai masyarakat yang berkeadilan sosial yaitu sila kelima dari pancasila. Secara teori memang cara kerja sistem ini terlihat sempurna akan tetapi dalam prakteknya sering tidak sesuai dengan sistem itu sendiri. Misalnya ciri-ciri yang ingin kita lihat dalam sistem perekonomian Pancasila itu tidak selalu jelas tetapi kadang-kadang bahkan semakin kabur. Jika kita hubungkan sistem itu dengan agama, ada beberapa hal dalam Sistem Ekonomi Pancasila yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Oleh karena itu harus ada sistem ekonomi lain yang menyempurnakan Sistem Ekonomi Pancasila.
Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepatuntuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis. Tim (1985:139)
Ada keterkaitan antara sistem ekonomi pancasila dengan agama terutama pada sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, dalam menjalankan perekonomian tidak hanya berpedoman kepada ideologi akan tetapi juga pada ajaran agama yang dianut agar tidak rancu karena bagaimanapun juga apapun yang kita lakukan tidak boleh melanggar agama. Sebagian besar bangsa Indonesia beragama islam dan islam mempunyai aturan-aturan yang mengikat untuk mengatur umatnya.
Menurut M.M Metwally “Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Quran, Hadits Nabi, Ijma dan Qiyas”. Adanya bunga atau riba dalam sistem ekonomi pancasila adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap agama islam karena riba (bunga) secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut “istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil” (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Selain agama islam ada pula pendapat dari agama lain yang juga banyak penganutnya di Indonesia yakni agama Kristen yang berpendapat bahwa agama Kristen juga menganjurkan kerja keras sebagai syarat kemajuan, yang berarti pembangunan harus mendapat perhatian penting. Inilah ajaran Santo Thomas Aquinas dan Calvin bahwa kerja adalah sekaligus keharusan dan panggilan bagi umat manusia. Ini artinya ajaran semua agama berkaitan penuh dengan Sistem Ekonomi Pancasila.
Namun karena sebagian besar bangsa Indonesia menganut agama Islam maka terbentuklah sistem ekonomi syariah yang merupakan pedoman dari perbankan syariah yaitu suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut meskipun hatinya tidak rela dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
“Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)
Dalam Wikipedia, Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada.[1] Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilaiekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam
1.      Tauhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2.      Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
3.      ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment, menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Fenomena ini memberikan dampak terhadap muslim yakni muslim ingin berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha yang memerlukan layanan perbankan syariah seakan sama saja menjadi nasabah bank konvensional. Di sisi lain kita tentu tidak ingin terus menerus terjebak dalam kegiatan riba dengan melakukan transaksi di bank konvensional yang membelenggu masyarakat muslim di Indonesia. Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama.

1.3  Maksud dan Tujuan Penulisan
Maksud dan tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui korelasi dari penerapan sistem ekonomi Pancasila di perbankan syariah dan sebagai salah satu tugas Ujian Tengah Semester pada Mata Kuliah Manajemen Pemasaran dan Pembiayaan Bank Syariah. Sedangkan manfaat dari penelitian ini antara lain:
1.      Bagi penulis, penulisan ini diharapkan mampu berkontribusi dalam memberikan informasi tentang bank syariah, sistem ekonomi Pancasila, dan kaitan keduanya.
2.      Bagi pembaca, hasil penulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan bacaan dalam memahami korelasi dari sistem ekonomi Pancasila pada perbankan syariah.
3.      Bagi pemerintah, hasil penulisanan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan  untuk menjadikan sistem ekonomi Pancasila sebagai sistem perekonomian nasional.

1.4  Ruang Lingkup Penulisan
Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah :
1.4.1  Bagaimana korelasi antara ideologi Pancasila dan penerapannya pada bank syariah?
1.4.2  Bagaimana peran Pancasila sebagai ideologi ekonomi?
1.4.3  Bagaimana kedaulatan ekonomi dan ketahanan pangan dalam ekonomi Pancasila?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan sosial, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Di era glabalisasi ini arus perubahan negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI sekarang Wakil Presiden RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1.      Koperasi adalah sokogru perekonomian nasional
2.      Manusia adalah “economic man social dan religions man.
3.      Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4.      Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5.      Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
            Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru.
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam sistem ekonomi pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan  mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), sistem ekonomi pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.
Ciri- ciri Ekonomi Pancasila
a.       Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
b.      Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
c.       Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
d.      Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas - asas kekeluargaan antar sesama manusia.
2.2  Strategi Pemasaran Bank Syariah
Adapun strategi yang diperlukan untuk memasarkan bank syariah, dalam hal ini mengembangkan bank syariah, antara lain sebagai berikut[2]:
a.       Peningkatan sumber daya manusia dalam bidang perbankan syariah. Hal ini diperlukan untuk memicu pengembangan bank syariah. Usaha untuk mengembangkan sistem pendidikan yang mengintegrasikan teori dan praktek perbankan syariah diperlukan dalam upaya meningkatkan integritas bank syariah di tengah-tengah masyarakat akademik dan non-akademik.
b.      Perlu upaya-upaya yang lebih progresif bukan saja dari praktisi, tetapi juga dari pemerintah dan ulama untuk mendorong pemenuhan legalisasi instrumen syariah guna memberi ruang yang lebih lebar bagi tumbuhnya bank syariah.
c.       Dibutuhkan sosialisasi yang lebih agresif mengenai bank syariah.

2.3  Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Ekonomi
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Karena pembukaan UUD 1945 bserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti dalam pasal 23, pasal 27 serta pasal 33 dan 34. namun demikian, diantara pasal-pasal yang paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi dan ideologi ekonomi adalah pasal 33. Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekelurgaan.
2.      Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terjkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengenai pasal ini penjelasan UUD mengatakan : “ Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tumpuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang banyak ditindasinya. Hanya perusaan yang tidak mengusasi hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-orang.
Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi perekonomian di Indonesia. Bahwa masalah perekonomian di cantumkan dalam suatu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa perekonomian yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan dan di kembangkan.
2.4  Aturan Perundangan
Penerapan sistem ekonomi Pancasila pada bank syariah dari segi hukum dan peraturan perundang-undangan tercemin dalam Pasal 3 Undang – Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang berisi tentang tujuan bank syariah yakni menunujang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang merupakan pencerminan dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang 1945
2.5  Korelasi Ideologi Pancasila dan Penerapannya Pada Bank Syariah dan Faktor - faktor yang Mempengaruhinya
Sistem ekonomi Pancasila adalah suatu sistem perekonomian yang hanya terdapat di Indonesia, karena berlandaskan ideologi Indonesia yakni Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat. Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/ perwakilan). Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penerapan sistem ekonomi Pancasila pada bank syariah, antara lain :
1.      Pancasila merupakan landasan filosofis dari setiap produk hukum di Indonesia,
2.      Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat.

2.6  Kedaulatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Ekonomi Pancasila
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi perekonomian di Indonesia. Bahwa masalah perekonomian di cantumkan dalam suatu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa perekonomian yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan dan di kembangkan.
Dengan terlaksana pembangunan ekonomi yang baik akan berdampak pada kedaulatan ekonomi dan ketahanan pangan nasional, dan sebaliknya apabila tidak terlaksana dengan baik pembangunan ekonomi yang berlandaskan sistem ekonomi pancasila tentunya dapat berakibat kesejahteraan raktyat.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi perekonomian di Indonesia. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa perekonomian yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penerapan sistem ekonomi Pancasila pada bank syariah, antara lain  Pancasila merupakan landasan filosofis dari setiap produk hukum di Indonesia, DDAN Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan dan di kembangkan. Dengan terlaksana pembangunan ekonomi yang baik akan berdampak pada kedaulatan ekonomi dan ketahanan pangan nasional, dan sebaliknya apabila tidak terlaksana dengan baik pembangunan ekonomi yang berlandaskan sistem ekonomi pancasila tentunya dapat berakibat kesejahteraan raktyat.
3.2  Saran
Dari penjelasan diatas, penulis ingin memberi saran. Khususnya untuk penulis dan umumnya untuk para pembaca. Bahwa dengan mengetahui ekonomi Pancasila dan penerapannya pada bank syariah, maka kita dapat mengetahui makna penting dari ekonomi Pancasila dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono, Heri. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah : Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta : Ekonisia
Tim Penataran. 1986. Bahan Penataran> Mutiara Sakti Utama.



[1] http://www.wikipedia.org , diakses pada Jum’at , 2 November 2012 pukul 22.56 WIB
[2]Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah : Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta, 2012, hlm. 57.